Setelah Edhy Prabowo Diciduk KPK, Kini Giliran KKP Digugat Eksportir Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan digugat oleh eksportir benur lobster lantaran pemutusan sepihak diterbitkannya SKWP.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabar ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari menghebohkan publik.
Diketahui, penangkapan politikus Partai Gerindra itu terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.
Edhy Prabowo pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak korupsi itu.
Merebaknya kabar tersebut juga dibarengi gugatan dari PT Teladan Cipta Samudra kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Eksportir benih bening lobster (BBL) itu menggugat karena adanya keputusan pemberhentian proses penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) ekspor BBL dari KKP secara sepihak.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ketua Komisi IV: Selalu Ingatkan Hati-hati
Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko resmi menggugat KKP pada Rabu (25/11/2020) ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Suhadi SH.
Dalam laporannya, PT Teladan Cipta Samudra meminta keadilan karena surat izin ekspornya diberhentikan oleh oknum dari KKP tanpa adanya kejelasan pada 27 Oktober 2020 lalu.
"Hari ini kami resmi memasukan gugatan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk keseriusan klien kami menuntut keadian atas diberhentikannya izin eksport PT Teladan Cipta Samudra."
"Yang diberhentikan secara sepihak melalui WA oleh oknum kementerian tanpa adanya surat resmi tanpa adanya kesalahan prosedur yang selama ini lakukan perusahaan klien," kata Suhadi SH, dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ketua Komisi IV: Selalu Ingatkan Hati-hati
Menurutnya, upaya hukum untuk memperoleh keadilan ini juga akan dilanjutkan ke Polda Metro Jaya.
"Setelah ini kami akan melanjutkan upaya hukum dengan pelaporan ke Polda Metro Jaya Dirkrimsus adanya dugaan pidana oleh oknum oknum Kementrian."
"Untuk nama pihak-pihak yang terkait akan kami sampaikan nanti," kata Suhardi SH.
Saat dihubungi, Raditya mengaku diperlakukan secara tidak adil atas pemutusan sepihak dari pihak KKP.