Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji GTK Non-PNS Kemenag yang Cair Akhir November
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah Non-PNS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah Non-PNS.
Direktur GTK Madrasah, M Zain, menyebutkan, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.
Sedangkan untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.
“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur."
“Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” ucap Zain dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (25/11/2020).
Setidaknya, total ada 543.928 GTK Non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat Dapatkan BSU Kemendikbud
Zain juga mengatakan, BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19.
“Tidak ada potongan apapun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegasnya.
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan.
Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.
“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutup Zain.
Siapkan Dana 1,152T
Dilansir kemenag.go.id, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.