Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Polri Hadirkan Saksi yang Meringankan Hukuman
Tiga tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI berinisial MD, J dan IS meminta Polri untuk menghadirkan saksi yang meringankan hukuman.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI berinisial MD, J dan IS meminta Polri untuk menghadirkan saksi yang meringankan hukuman terkait kasus yang dialaminya.
"Jadi terkait hasil pemeriksaan tersangka yang terakhir 3 orang itu sudah cukup pemberkasan. Cuma memang ada hak nya tersangka dia minta saksi yang meringankan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Menurut Awi, pihaknya memang masih tengah melakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh ketiga tersangka.
Namun di saat yang bersamaan, pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan.
Baca juga: Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Peran Ketiga Tersangka Baru Dalam Insiden Kebakaran Kejaksaan Agung RI
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 12 Orang Saksi Terkait Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan itu tentunya nanti akan disusulkan untuk disisipkan di pemberkasan sehingga yang terjadi ini masih berproses. Nanti kalau sudah lengkap akan dilimpahkan ke JPU," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020 lalu.
Mereka adalah MD, J dan IS yang merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan ketiga tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Jumat (13/11/2020) pagi.
"Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu inisial MD, J dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI. Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner.
Argo menyampaikan minyak lobi ini merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI. Namun, minyak ini dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejaksaan Agung RI.
"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.
Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Menurut Argo, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.
Pasalnya, ACP merupakan salah satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung RI membesar. Menurut Argo, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.
"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.
"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," pungkasnya.