AI Bakal Serahkan 3352 Surat Desakan Pengesahan RUU PKS untuk DPR
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan para penulis surat termasuk WNI di luar negeri yang turut resah karena...
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangkaian kampanye anti kekerasan terhadap perempuan tahun 2020, Amnesty International (AI) akan menyerahkan 3352 surat yang berisi desakan pengesahan RUU PKS oleh DPR RI melalui ketua Baleg.
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan para penulis surat termasuk WNI di luar negeri yang turut resah karena kerap terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia
“Surat-surat tersebut sebagai wujud keikutsertaan mereka sebagai warga yang ingin turut mencerdaskan bangsa dan membangun penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Usman dalam audiensi virtual Pena, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Fraksi NasDem dan Gerindra Dorong RUU PKS Hingga Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas 2021
Usman mengatakan Komnas Perempuan mencatat peningkatan tindak kekerasan seksual pada perempuan sebanyak 75 persen pada Juli lalu atau pada masa pandemi.
Ironisnya minim sekali kasus kekerasan seksual pada perempuan yang dilaporkan
“Komnas perempuan mencatat hanya 29 persen dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir,” katanya.
Komnas Perempuan sendiri merupakan lembaga nasional yang jangkauannya terbatas.
Usman menyangka kemungkinan masih ada lebih banyak kasus kekerasan seksual yang belum teridentifikasi.
Komnas perempuan mencatat angka yang tinggi, yakni sebesar 431 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dalam setahun terakhir terhitung sejak Maret 2019 hingga Maret 2020.
“Mereka bukan sekadar angka,” tegasnya.
Baca juga: DPR Didesak Tetapkan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas 2021
Sebuah media asing baru-baru ini bahkan memberitakan kasus kekerasan bahkan terjadi di perkebunan sawit yang korbannya berusia 16 tahun.
Perempuan dibawah umur itu diperkosa oleh majikannya dan diancam akan dibunuh jika melapor.
“Undang-undang penghapusan kekerasan seksual sangat diperlukan dan salah satu keputusan politik negara yang mendesak untuk diprioritaskan,” ujarnya.
Ia meminta Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas yang hadir pada diskusi virtual itu turut membantu menyuarakan kepentingan mendesak tersebut.
Melalui kampanye penulisan surat bertema Pesan Perubahan atau PENA, Amnesty International Indonesia mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM.
“Kami dalam kesempatan ini kembali mengingatkan pentingnya pengesahan RUU PKS kepada para pimpinan dan anggota Baleg,” ujarnya.