Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Keadilan Restoratif, Mahfud MD Singgung Kasus Mpok Minah yang Mencuri Barang Senilai Rp 2.500

Mahfud MD menyinggung tentang sistem hukum Indonesia yang gemar memasukan orang ke penjara karena perkara sepele.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bicara Keadilan Restoratif, Mahfud MD Singgung Kasus Mpok Minah yang Mencuri Barang Senilai Rp 2.500
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyinggung tentang sistem hukum Indonesia yang gemar memasukan orang ke penjara karena perkara sepele.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat berbicara tentang restorative justice atau keadilan restoratif.

Mahfud MD menilai restoratif justice akan mampu membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Hukum dalam konsep keadilan restoratif, kata Mahfud MD, bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.

Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Intervensi

Sekarang ini, kata Mahfud MD, sistem penegakan hukum di Indonesia lebih cenderung pada keadilan retributif yakni menegakkan hukum secara apa adanya sesuai dengan Undang-Undang.

Siapa yang salah, kata Mahfud MD, maka ditindak, dan siapa yang benar maka dibebaskan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, kata Mahfud MD, yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif.

Hukum, kata Mahfud MD, menjadi bermakna menghukum dan membebaskan orang sesukanya.

Padahal, kata Mahfud MD, hukum harus memiliki hati nurani.

Hukum, lanjut dia, bukan alat memenangkan persaingan melainkan untuk mencapai kedamaian.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Ingatkan Pernyataan Firly Bahuri: Saya Akan Back Up

“Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” kata Mahfud MD dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (26/11/2020).

Mahfud MD menceritakan salah satu kasus ketika ada seseorang menemukan semangka di pinggir jalan dan memakannya.

Setelah semangka ia makan, ternyata semangka itu punya orang.

Ia kemudian, lanjut Mahfud MD, dihajar orang, dipermalukan, dilaporkan ke polisi, dan diproses polisi.

Selain itu, kata Mahfud, ada juga kasus Mpok Minah di Purwokerto yang mencuri barang senilai Rp 2.500 diajukan ke pengadilan.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Soal Acara Rizieq, Rocky Sentil Mahfud MD: Dia Pikir Buzzer Beri Info Benar

Hakim yang menyidangkannya, kata Mahfud, Lukmono sampai menangis.

Hakim Lukmono juga, kata Mahfud, yang membayar dendanya.

“Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik,” kata Mahfud.

Mahfud mengapresiasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang telah mulai menerapkan konsep keadilan restoratif ini.

Menurutnya konsep tersebut sudah banyak diterapkan terutama terhadap perkara dengan ancaman pidana dibawah lima tahun dan denda dibawah Rp2,5 juta rupiah.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerangkan menurutnya keadilan restoratif adalah memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dan tidak memberi bekas atau stigma kepada terdakwa apalagi terpidana.

“Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif,” kata Fadil.

Keadilan restoratif dijalankan, kata Fadil, karena antar korban dan tersangka bukan saja berdamai tapi juga mengakui kesalahannya.

Fadil mengatakan korban memaafkan dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat mendukung.

"Sehingga timbul keseimbangan seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Fadil.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo juga menegaskan forum tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi para penegak hukum,l tentang penegakan keadilan restoratif dan memberikan rekomendasi seperti apa penerapan hukum restoratif di era modern ini.

Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Staf Khusus Menko Polhukam Rizal Mustary dan Erwin Moeslimin Singajuru, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Farida Patittingi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Wakapolda Sulawesi Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas