BP2MI Ceritakan Kronologi Kasus Mei Harianti Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia
MH diketahui mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespon penyiksaan kepada PMI atas nama Mei Harianti (MH), berusia 26 tahun yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI.
“Pesan Presiden sudah sangat jelas, bahwa berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” kata Benny dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Mei Harianti lahir 7 Mei 1994 yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Paspor AU666196.
Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
November 2020 Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.
Baca juga: Mei Herianti Disiksa Keji, Kepala BP2MI Minta Menaker Tinjau Ulang Penempatan PMI di Malaysia
Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat penganiayaan pada korban.
MH diketahui mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan.
Bahkan masyarakat sekitar pernah melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan.
"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," kata Benny.
Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) dan Tuan Ann (L).
Keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.
Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.
Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.
Benny mengatakan, KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitoring proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.
"BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," tegas Benny.