Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Masih Buron, KPK Ultimatum Serahkan Diri

Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Masih Buron, KPK Ultimatum Serahkan Diri
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kedua tersangka tersebut yakni, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Langsung Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Mereka yaitu Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Korupsi Benih Lobster

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas