KABAR GEMBIRA, BLT Pekerja Tahap 5 Resmi Disalurkan, Simak Tahap Penyalurannya di Sini
Bantuan Subsidi Upah tahap 5 resmi disalurkan oleh Kemnaker, berikut tahap penyaluran, lengkap dengan syarat penerimanya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020).
i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.