Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Cara Mencairkannya

Segera LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Cara Mencairkan BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Cara Mencairkannya
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Segera LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Cara Mencairkannya 

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk Guru dan PTK Honorer

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

BERITA REKOMENDASI

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Baca juga: BLT Guru Honorer di Bawah Kemdikbud Sudah Cair, Kapan BLT untuk Guru Madrasah? Ini Jadwalnya

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud


Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas