Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maybank Siap Ganti Uang Winda Earl, Polri: Tidak Akan Hapus Peristiwa Pidananya

Polri menjelaskan soal kelanjutan kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Ear

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Maybank Siap Ganti Uang Winda Earl, Polri: Tidak Akan Hapus Peristiwa Pidananya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menjelaskan soal kelanjutan kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Terbaru, Maybank bersedia mengganti uang senilai Rp16,8 miliar kepada Winda.

"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabea Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Menurut Awi, peristiwa pidanannya sudah terjadi dan itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku.

Lebih lanjut, Awi juga bicara soal kemungkinan penetapan tersangka lain setelah Kepala Cabang Maybank Cipulir.

"Kalau penetapan tersangka lain kemarin sudah saya sampaikan. Kita tunggu dari penyidik kemudian memang menyampaikan kapan kita tunggu jadwalnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Maybank Siap Ganti Uang Atlet e-Sport Winda Earl Rp 16,8 Miliar

PT Bank Maybank Indonesia Tbk akhirnya berkomitmen untuk mengganti uang atlet e-sport Winda Earl.

Namun, uang yang diganti bukan total keseluruhan Rp 22,9 miliar, melainkan hanya Rp 16,8 miliar.

"Kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: UPDATE Kasus Winda Earl vs Maybank, Polisi Berencana Tetapkan Tersangka Baru, Simak Penjelasannya

Tommy menuturkan, komitmen itu dimunculkan dari proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun saat ini proses mediasi masih berlanjut.

Tommy bilang, sisa uang yang belum diganti akan menunggu proses penyidikan dari Mabes Polri.

Baca juga: Sinyal Ponsel Mendadak Hilang, Tabungan Rp 72 Juta Milik Nasabah Maybank Solo Raib

"Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," papar Tommy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas