Maybank Siap Ganti Uang Winda Earl, Polri: Tidak Akan Hapus Peristiwa Pidananya
Polri menjelaskan soal kelanjutan kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Ear
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menjelaskan soal kelanjutan kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Terbaru, Maybank bersedia mengganti uang senilai Rp16,8 miliar kepada Winda.
"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabea Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Menurut Awi, peristiwa pidanannya sudah terjadi dan itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku.
Lebih lanjut, Awi juga bicara soal kemungkinan penetapan tersangka lain setelah Kepala Cabang Maybank Cipulir.
"Kalau penetapan tersangka lain kemarin sudah saya sampaikan. Kita tunggu dari penyidik kemudian memang menyampaikan kapan kita tunggu jadwalnya," katanya.
Maybank Siap Ganti Uang Atlet e-Sport Winda Earl Rp 16,8 Miliar
PT Bank Maybank Indonesia Tbk akhirnya berkomitmen untuk mengganti uang atlet e-sport Winda Earl.
Namun, uang yang diganti bukan total keseluruhan Rp 22,9 miliar, melainkan hanya Rp 16,8 miliar.
"Kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Winda Earl vs Maybank, Polisi Berencana Tetapkan Tersangka Baru, Simak Penjelasannya
Tommy menuturkan, komitmen itu dimunculkan dari proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun saat ini proses mediasi masih berlanjut.
Tommy bilang, sisa uang yang belum diganti akan menunggu proses penyidikan dari Mabes Polri.
Baca juga: Sinyal Ponsel Mendadak Hilang, Tabungan Rp 72 Juta Milik Nasabah Maybank Solo Raib
"Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di kepolisian," papar Tommy.
Lebih lanjut, dia meminta kerja sama dari semua pihak untuk bersama-sama menghormati penyidikan yang masih berlanjut.
Melalui penyidikan, dia berharap semua pihak yang menerima dana dalam kasus ini akan jelas terungkap.
"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya mendapati uang tabungannya senilai Rp 22 miliar di Maybank Indonesia raib. Uang itu terdiri dari Rp 17,9 miliar milik Winda dan Rp 5 miliar milik ibunya.
Kasusnya memasuki babak baru ketika kedua belah pihak, baik Maybank maupun Winda, menyampaikan pendapat dan argumennya masing-masing.
Akhirnya, Maybank Indonesia menjajaki opsi penggantian uang Winda melalui upaya mediasi yang didukung oleh OJK.
Cara tersebut dilakukan karena Maybank berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nasabah, pemegang saham, dan publik.
"Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku untuk dipatuhi kedua belah pihak," pungkas Tommy.