Mei Herianti Disiksa Keji, Kepala BP2MI Minta Menaker Tinjau Ulang Penempatan PMI di Malaysia
Mei Harianti (26) seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mei Harianti (26) seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur Malaysia.
Merespon hal itu, Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengajak Menaker meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016, terkait penempatan PMI ke Negara penempatan Malaysia.
“Ini disebabkan karena Malaysia belum secara utuh memberikan perlindungan kepada PMI,” kata Benny dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Benny mengutuk penyiksaan yang menimpa PMI kelahiran Cirebon tersebut, padahal Mei Harianti telah bekerja pada pelaku penyiksaan selama 13 bulan.
Benny meminta agar KBRI kita di Malaysia juga menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.
"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," jelas Benny.
Baca juga: Bersimpuh Sambil Menangis, Kepala BP2MI Janji Memfasilitasi Perawatan PMI Sugiyem Hingga Sembuh
Benny mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI.
Menurutnya pesan Presiden Joko Widodo sudah sangat jelas, bahwa negara harus memberikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," pungkasnya.
BP2MI akan meminta kepada Menteri BUMN akan mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja di PTPN untuk sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia.
Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dll.
“Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," tegasnya.
Mei Harianti lahir 7 Mei 1994, ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Paspor AU666196.
Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan.
Bahkan masyarakat sekitar pernah melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan.