Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Janji Kampanye Beda dengan Politik Uang

Pakar Hukum Nasrullah Nasution mengatakan janji kampanye memberikan sesuatu kepada calon pemilih tidak termasuk kategori politik uang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum: Janji Kampanye Beda dengan Politik Uang
Tribunnews.com
Ilustrasi money politic 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Nasrullah Nasution mengatakan janji kampanye memberikan sesuatu kepada calon pemilih tidak termasuk kategori politik uang.

“Janji janji ya tidak masalah ya menurut saya, hampir semua pasangan calon di Pilkada ini pasti menjanjikan," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Dia mencontohkan janji kampanye yang disampaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat-H. Ujang Iskandar.

Baca juga: Raker dengan Mendagri-KPU-Bawaslu, Komisi II Fokus Bahas Data Pemilih Pilkada Serentak 2020

Ben-Ujang menjanjikan Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) per bulan yang terdapat dalam program kerja

Menurut dia, apa yang disampaikan itu bukan merupakan janji politik uang.

Dia menjelaskan, menjanjikan politik uang adalah kata yang jelas menyebutkan kalau memilih dapat uang. Sedangkan Rp 2 juta per KK per bulan merupakan program.

Berita Rekomendasi

“Menjanjikan itu kalau kamu milih kamu dapat uang. Bukannya programnya. Kalau memang programnya ada tercantum uang, itu kan memang program kampanye,” tuturnya.

Dia menilai sangat jelas perbedaan antara menjanjikan politik uang dengan program kerja.

“Ya beda. Kamu milih ini nanti dapat 100 ribu. Tapi kalau kamu milih ini nanti akan dapat dana untuk kelurahan 1 miliar, kan beda,” jelas Nasrullah.

Nasrullah pun menegaskan bahwa program kerja bantuan langsung tidak melanggar UU pasal 9 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 ataupun Pasal 187 A UU Nomor 8 tahun 2015 jo. UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo. UU nomor 6 tahun 2020.

“Tidak ada pasal yang dilanggar dari program kerja bantuan langsung,” kata Nasrullah.

Nasrullah juga menegaskan tidak ada yang salah dengan program kerja yang menjanjikan bantuan langsung seperti halnya Ben-Ujang dengan program kerja bantuan 2 juta/ KK per bulan bagi masyarakat miskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas