Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Maaf Pinangki Kepada Anita Kolopaking: Kita Sahabat Lalu Bertengkar, Bertemu di Sini

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengakui bila dirinya bersahabat dengan Anita Kolopaking hingga akhirnya bertengkar dan bertemu di pengadilan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Permintaan Maaf Pinangki Kepada Anita Kolopaking: Kita Sahabat Lalu Bertengkar, Bertemu di Sini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengakui bila dirinya bersahabat dengan Anita Kolopaking hingga akhirnya bertengkar dan bertemu di pengadilan.

Anita Kolopaking dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Dalam persidangan tersebut Anita Kolopaking mengakui kedekatannya dengan Pinangki Sirna Malasari.

Ia bersahabat dengan Pinangki karena pernah satu almamater di Universitas Padjajaran, Bandung saat menempuh pendidikan doktor.

Anita mengaku kenal dengan Pinangki sejak tahun 2017.

Keduanya kerap berinteraksi lantaran tergabung dalam satu kepengurusan organisasi yang sama.

"Kenal tahun 2017. Sering ketemu karena kami sama - sama pengurus dan kami juga banyak kegiatan di situ," ucap Anita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). 

Baca juga: Anita Kolopaking Mengaku Sampai Gondok Tagih Haknya Sebagai Pengacara Djoko Tjandra.pada Pinangki

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) menduga kedekatan Anita dengan Pinangki menjadi alasan ia diberi tawaran jasa sebagai pengacara Djoko Tiandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Tapi Anita membantah dugaan jaksa. 

Anita tidak mengetahui apa dasar Pinangki memberikan tawaran tersebut kepadanya.

"Tidak pernah. Saya nggak tahu apa dasarnya. Karena mungkin kita kerap ketemu sehingga mungkin saat itu sedang komunikasi dengan pak Djoko, sehingga menawarkan ke saya," tutur Anita.

Perkenalan dengan Djoko Tjandra

Anita mengaku mengenal Djoko Tjandra setelah dikenalkan Pinangki.

Anita mengungkap perkenalan dirinya pertama kali dengan Djoko Tjandra terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kala itu Pinangki mengatakan Djoko Tjandra membutuhkan kuasa hukum untuk mengurus kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di Indonesia.

"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," ungkap Anita.

Saat bertemu, Anita dan Pinangki bersama Djoko Tjandra sempat membahas perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra.

Baca juga: Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra

"Saya pelajari, berkas dia di web. Saya katakan 'ya memang permasalahan hukumnya ini'. Kalau saya lihat, PK-nya bahwa itu non exustable," ucap Anita.

Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita untuk membantu proses hukumnya.

Lalu Anita sepakat untuk memberikan upaya hukum dalam perkara tersebut.

"Tapi paling inti, dia (Djoko Tjandra) bilang, 'Anita, tolong bantu. Saya ingin hukum saya ditegakkan. Tolong, saya butuh kebenaran hukum. Saya ingin punya nama baik'. Itu inti dari pertemuan itu. Saya bilang 'Siap Pak, kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," pungkas Anita.

Djoko Tjandra marah

Dalam perjalanannya, Djoko Tjandra marah dengan action plan yang diajukan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Action plan adalah susunan rencana aksi permintaan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2009 atas perkara korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Adapun untuk action plan itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta uang pemulus sebesar 100 juta dolar AS kepada Djoko Tjandra.

Kemarahan Djoko Tjandra atas permintaan itu disampaikan kepada Anita Kolopaking lewat pesan singkat.

Baca juga: Eks Sopir Benarkan Pinangki Langsung ke Rumah Orang Tua Usai Pulang dari Kuala Lumpur

Pesan itu berisi bahwa Djoko Tjandra menduga Pinangki dan Andi Irfan Jaya mau menipu.

"Awal September, Pak Djoko kirim action plan ke saya. Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini," kata Anita.

Anita sendiri mengaku tak mengetahui kesepakatan bayaran dari action plan tersebut.

"Detailnya nggak (tahu). Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal nggak disetujui," imbuh Anita.

Gondok dengan Pinangki

Anita Kolopaking mengaku merasa dipersulit Pinangki Sirna Malasari dalam mendapat bayaran jasanya sebagai pengacara Djoko Tjandra.

Untuk jasanya, Anita Kolopaking sesuai kesepakatan menerima 200 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Lawyer fee tersebut semestinya dibayarkan ke Anita Kolopaking setengahnya sebagai pembayaran awal atau sebesar 100 ribu dolar AS.

Djoko Tjandra sendiri disebut telah memberikan hak Anita Kolopaking kepada Andi Irfan Jaya melalui Pinangki.

Namun, saat dirinya meminta haknya itu kepada Pinangki, yang bersangkutan selalu beralasan uang tersebut belum diterima dari Andi Irfan Jaya.

"Saya kan minta legal fee saya. Tapi Pinangki bilang belum belum. Sampai saya gondok," kata Anita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: AKBP Yogi Ungkap Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki, Sempat Curiga Mobil Mewah dari Simpanan

Lantaran membutuhkan uang sebagai pembayaran operasional kantornya, Anita lalu meminta Pinangki meminjamkan uang 50 ribu dolar AS atau setara Rp700 juta.

Anita menyebut pengembalian pinjaman dari Pinangki bisa dipotong dari legal fee yang ia yakini sudah berada di tangan Andi Irfan Jaya.

"Lalu saya bilang ya udah deh saya pinjam dulu. Nanti bisa dipotong dari legal fee saya yang saya yakini sudah ada di Andi Irfan," kata Anita.

Anita pun menyebut Pinangki tidak pernah menagih pinjaman uang itu ke dirinya.

Namun, jaksa merasa janggal lantaran besaran uang yang dipinjamkan tidak sedikit.

"Tapi terdakwa pernah nagih? 50 ribu dolar itu berapa?," tanya jaksa.

"Rp700 juta. Tidak pernah nagih," kata Anita.

Pinangki minta maaf

Setelah mendengarkan keterangan Anita Kolopaking, jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta maaf.

"Kita baru bertemu setelah Maret, mohon maaf kalau ada salah, kita bersahabat lalu bertengkar, ketemu di sini," ujar Pinangki sambil sedikit terisak dilansir dari kompas.com.

Pinangki mengaku mengajukan nama Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum karena sering mendapatkan pekerjaan dari Anita.
"Saya menunjuk Bu Anita ke Pak Djoko Tjandra karena beliau sering kasih saya kerjaan, jadi saat Pak Djoko Tjandra minta 'lawyer' saya langsung ingat beliau, karena beliau sering kasih saya 'job' pelatihan untuk 'workshop'," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Pinangki sekaligus membantah telah menyuruh Anita membuat akta kuasa jual.
Pinangki juga mengaku tidak pernah membuat proposal maupun menyusun action plan.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari sebelumnya didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Belikan Tiket untuk Anita dan Andi Irfan Jaya ke Malaysia

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (tribunnews.com/ kimpas.com/ Devina Halim/ danang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas