Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar dalam Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Grup
Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling.
Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Bulan September lalu proses ini sudah dinaikan ke penyidikan dan kita sedang berproses penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Naik Tingkat Penyidikan, Polisi Sebut Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana
Penyidik, dikatakan Awi, juga tengah menelusuri uang-uang yang senilai Rp333 miliar yang digunakan oleh pihak bersangkutan, termasuk tracing aset.
Awi mengatakan kasus ini bermula pada awal 2020 ketika ada info dari Satgas Waspada Investasi OJK.
"Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang mendirikan Kampoeng Kurma Group," kata Awi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada enam perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten Bogor, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
"Investasi bodong oleh Kampung Kurma Grup berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang lebih mencapai 2 ribu orang," katanya
Para korban ditawari investasi fasilitas berupa 4.208 kavling dengan bonus masing-masing kavling ditanami satu pohon kurma, dengan total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp333 miliar lebih.
"Juga di antaranya lokasi-lokasi tadi akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang, dan lain-lain," lanjut Awi.
Fakta yang ditemukan penyelidik adalah sebagian besar transaksi 2 ribu korban itu tak terdapat fisik dan bonus yang dijanjikan.
"Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full ini juga lagi dipisah, karena memang ini datanya parah dan amburadul. Yang menjual sendiri dia, yang mengelola sendiri dia, yang buka sendiri dia, yang pakai uangnya sendiri. Ini yang lagi ditelusuri," kata Awi.
Dari fakta-fakta itu, penyelidik juga menemukan pembelian lahan itu bermasalah terkait akta jual beli (AJB) yang dilakukan antara pemilik lahan dan konsumen
"Karena memang Kampung Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti," pungkas Awi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.