Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Andreu Pribadi Mantan Caleg PDIP, Staf Khusus Menteri KKP yang Serahkan Diri ke KPK

Dua buronan kasus suap usaha budidaya benih lobster 2020, Andreu Pribadi Masita (APM) dan Amiril Mukminin (AM) telah menyerahkan diri ke KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekam Jejak Andreu Pribadi Mantan Caleg PDIP, Staf Khusus Menteri KKP yang Serahkan Diri ke KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua buronan kasus suap usaha budidaya benih lobster 2020, Andreu Pribadi Masita (APM) dan Amiril Mukminin (AM) telah menyerahkan diri ke KPK.

Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif kepada penyidik KPK pada Kamis, 25 November 2020, sekira pukul 12:00 WIB.

Andreu Pribadi Masita adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian KP.

Andreu ditunjuk jadi Staf Khusus Menteri KKP sejak Februari-Maret 2020. 

Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam kontestasi Pemilu, Andreu maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10. 

Baca juga: Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster

Andreu memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster

Berita Rekomendasi

Dia berwenang melakukan penunjukan perusahaan jasa kargo yang akan memegang izin usaha budidaya benih lobster.

Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreu diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster

Menurut sejumlah sumber, Andreu memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni 2020 lalu.

Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.

Selain itu, Andreau diduga cawe-cawe dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir. 

SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas