Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penetapan Tersangka di Acara Kerumunan Rizieq Shihab, Polisi: Kita Tunggu Saja

Polisi menyebut kerumunan di acara Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Penetapan Tersangka di Acara Kerumunan Rizieq Shihab, Polisi: Kita Tunggu Saja
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut kerumunan di acara Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Status pemeriksaan juga naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lagi, mencari alat bukti maupun petunjuk lain guna melengkapi proses penyidikan.

Baca juga: 6 FAKTA Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit: Tidak Mengarah ke Covid-19 hingga Kondisi Terkini

"Tindak lanjut ke depan kita mancari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi semua, bukti - bukti yang ada, dan petunujuk petunjuk lain. Kita akan memanggil lagi saksi yang lain. Tapi ini baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Lantaran perkara ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi masih belum menetapkan tersangka.

Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu pada Kamis pagi tadi. 

Berita Rekomendasi

Hasilnya, Yusri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," jelas dia.

Baca juga: Begini Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Setelah Menjalani Screening di RS Ummi Bogor

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat. 

Adapun klarifikasi yang diberikan terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Serta kegiatan keagamaan yang juga membentuk kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11) lalu.

Belum dipanggil

Polri sudah memeriksa dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, dan peringatan Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun dalam dua kasus itu, Polri belum juga memanggil atau memeriksa Rizieq Shihab.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, alasan utama pihaknya belum memanggil Rizieq Shihab dalam kedua kasus itu adalah profesionalisme.

"Alasannya adalah profesionalisme. Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti MRS akan dipanggil. Jadi sabar saja, dan tunggu saja waktunya," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Dirawat di Rumah Sakit, Rizieq Shihab Belum Berkenan Dijenguk Siapapun

Baca juga: Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit Sejak Kemarin, Wali Kota Bogor Ungkap Kondisinya Saat Ini

Menurut Awi, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Polda Jabar sudah menaikkan status kasus kerumunan di Megamendung ke penyidikan," ujar Awi, Kamis (26/11/2020).

Karena itu, kata dia, penyidik akan mulai melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka dalam kasus ini.

"Termasuk mengumpulkan barang bukti dan alat buktinya. Kita tunggu saja hasilnya oleh penyidik," papar Awi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago, mengatakan naiknya status tersebut berdasarkan belasan saksi dan juga fakta yang didapat Polda Jawa Barat.

Kendati demikian, belum ada satu orang pun yang menjadi tersangka.

"Sejauh ini belum ada tersangka. Ini statusnya baru naik ke penyidikan ya,” cetus Erdi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan, penyidik juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.

"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya. Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” beber Patoppoi.

Masuk Rumah Sakit

Sementara itu, Habib Rizieq Shihab saat ini dirawat di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Kabar dirawatnya Habib Rizieq Shihab beredar lewat pesan singkat WhatsApp (WA).

Belum diketahui sakit apa yang diderita Habib Rizieq.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com membenarkan Habib Rizieq dirawat di RS UMMI Kota Bogor.

"Saya sudah komunikasi dengan pimpinan RS Ummi. Betul, Habib Rizieq masuk kemarin," ujar Bima Arya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Wali Kota Bogor Benarkan Rizieq Shihab Dirawat di Sebuah Rumah Sakit di Bogor

Bima Arya menjelaskan, Habib Rizieq kelelahan sehingga harus dilakukan pemeriksaan fisik.

"Sejauh ini kondisi kesehatannya baik. Tapi masih akan terus diobservasi," kata Bima Arya.

Saat ditanya apakah Habib Rizieq terindikasi Covid-19, Bima Arya belum bisa memastikan hal itu.

"Belum dilakukan test PCR atau swab, karena sejauh ini tidak ada gejala," katanya.

Lebih lanjut berdasarkan informasi pihak RS UMMI, kata Bima Arya, Habib Rizieq meminta tidak dijenguk.

"Beliau meminta tidak dijenguk karena ingin istirahat," katanya.

Beredar lewat WA

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.

Kabar itu menyebar luas lewat pesan singkat WhatsApp.

Informasi dirawatnya Habib Rizieq dibenarkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Saat ditanya mengenai kabar tersebut Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sedang menjalani proses medical chek up untuk di observasi.

"Iya saya sudah dilaporkan Habib Rizieq saat ini sedang dalam proses general chek up untuk dilakukan observasi secara menyeluruh ya terhadap kesehatan beliau disalah satu rumah sakit," kata Bima Arya saat ditemui usat rapat di Balaikota Bogor Kamis (26/11/2020) petang.  

Meski demikian dirinya tidak mengetahui pasti kapan pelaksanaan medical chek up HRS karena dirinya baru saja mendapat laporan hari ini.

Bima menjelaskan dari kabar yang diterimanya saat ini keadaan HRS dalam keadaan baik.

"Saat ini kondisi habib dalam keadaan baik telah dilakukan pengecekan secara menyeluruh dan hasilnya sejauh ini baik," ujarnya.

Sumber: Warta Kota/Tribun Bogor

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Belum Panggil Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Jakarta dan Bogor, Polri: Alasannya Profesionalisme

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas