Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penetapan Tersangka di Acara Kerumunan Rizieq Shihab, Polisi: Kita Tunggu Saja

Polisi menyebut kerumunan di acara Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Penetapan Tersangka di Acara Kerumunan Rizieq Shihab, Polisi: Kita Tunggu Saja
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut kerumunan di acara Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Status pemeriksaan juga naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lagi, mencari alat bukti maupun petunjuk lain guna melengkapi proses penyidikan.

Baca juga: 6 FAKTA Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit: Tidak Mengarah ke Covid-19 hingga Kondisi Terkini

"Tindak lanjut ke depan kita mancari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi semua, bukti - bukti yang ada, dan petunujuk petunjuk lain. Kita akan memanggil lagi saksi yang lain. Tapi ini baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Lantaran perkara ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi masih belum menetapkan tersangka.

Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu pada Kamis pagi tadi. 

Berita Rekomendasi

Hasilnya, Yusri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," jelas dia.

Baca juga: Begini Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Setelah Menjalani Screening di RS Ummi Bogor

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat. 

Adapun klarifikasi yang diberikan terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Serta kegiatan keagamaan yang juga membentuk kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11) lalu.

Belum dipanggil

Polri sudah memeriksa dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas