BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk 567.723 Pekerja/Buruh Sudah Cair, Cek Rekening Segera
Cek rekening! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 juta cair untuk 567.723 pekerja/ buruh. Apakah Anda termasuk? Simak syaratnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - BLT subsidi gaji atau BSU termin 2 tahap 5 telah cair, simak persyaratan untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan BLT subsidi gaji termin 2 tahap 5 bagi para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Dikutip dari laman Kemnaker, pada BLT subsidi gaji termin 2 tahap 5 ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU ini juga diumumkan melalui laman Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V sebagai berikut:
- Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh
- Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh
- Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh
- Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh
- Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh
Hal tersebut juga diumumkan di akun Instagram Kemnaker.
"Penyaluran BSU ini tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.
Baca juga: Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair untuk 567.723 Pekerja/Buruh
Syarat penerima BLT subsidi gaji:
Masih dari sumber yang sama, berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.
(Tribunnews.com/Widya)