Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairan BLT Guru Honorer

Cek nama penerima BSU Kemendikbud secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id, simak cara pencairan BLT Guru Honorer.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairan BLT Guru Honorer
Kompas.com/Totok Wijayanto
Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairan BLT Guru Honorer. 

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?

Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

BERITA TERKAIT

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di https://eform.bri.co.id, Cukup Input Nomor KTP

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas