Dalam Sidang Nurhadi, Kabiro Kepegawaian Ungkap Tugas dan Gaji Sekretaris MA
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi membeberkan tugas dan fungsi yang diemban seorang Sekretaris MA
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi membeberkan tugas dan fungsi yang diemban seorang Sekretaris MA dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Supatmi menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
"Kalau kewenangan jabatan Sekretaris MA memang membantu tugas-tugas, membantu Ketua MA tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekretariatan," kata Supatmi.
Ditegaskan Supatmi bahwa Sekretaris MA juga tak memiliki wewenang melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.
Baca juga: OTT Wali Kota Cimahi, KPK Amankan 10 Orang dan Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit
"Kewenangan dalam mutasi hakim proses mutasi hakim apakah ada terlibat fungsi Sekretaris MA?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di dirjen, kalau hakim agama di Dirjen Peradilan Agama, kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," jawab Supatmi.
Akan tetapi, Supati mengatakan, Sekretaris MA juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Ia mencontohkan kasus hakim terkena hukuman lalu pemberhentiannya atas usulan Dirjen Peradilan di tandatangani Sekretaris MA.
"Salah satu contoh kalau sekretariatan di kepegawaian, kalau ada hakim kena hukuman usulan masing-masing Dirjen, cuma yang tanda tangan adalah PPK, PPK di sini Sekretaris MA," katanya.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Diamankan KPK, Begini Cerita Warga Sekitar Kediaman Ajay M Priatna
Selain itu, Supatmi juga membeberkan besaran gaji Sekretaris MA sejak 2016 hingga saat ini.
Supatmi menyebut gaji Sekretaris MA sejak 2016 sebesar Rp 50 juta.
"Kalau yang diterima sekitar Rp 50 (juta)-an," bebernya.
Supatmi berujar, Rp 50 juta itu sudah termasuk tunjangan sebagai Eselon I, gaji pokok, dan remunerasi.
Total bersih diterima seorang Sekretaris MA adalah Rp 50 juta.