Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang Nurhadi, Kabiro Kepegawaian Ungkap Tugas dan Gaji Sekretaris MA

Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi membeberkan tugas dan fungsi yang diemban seorang Sekretaris MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang Nurhadi, Kabiro Kepegawaian Ungkap Tugas dan Gaji Sekretaris MA
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020) 

Menurutnya, besaran gaji itu sudah diterima Sekretaris MA sejak 2016.

Rp50 juta ini tidak jauh berbeda dengan gaji Sekretaris MA tahun 2016.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap Kepada Nurhadi

Diketahui Nurhadi terakhir menjabat sebagai Sekretaris MA pada 2016.

"Sejak tahun 2016, (gaji Rp 50 juta) yang untuk sekarang, tapi kan kenaikannya dikit untuk remunerasi saja. Di 2016 sudah berlaku segitu," ujar Supatmi.

"Terdakwa Nurhadi jabat Sekretaris MA berapa lama?" ujar Jaksa Wawan.

"Hampir 4 tahun, tapi kurang tahu persisnya sih tapi berakhir di 2016," jawab Supatmi.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Berita Rekomendasi

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp 45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN.

Baca juga: KPK: Saudara Nurhadi Bantu Pelarian Sewaktu Buron

Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat.

Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas