Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Corona
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tak pernah meminta dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk ke Indonesia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tak pernah meminta dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk ke Indonesia. Ia mengklaim surat itu tak diperlukan lantaran dirinya sudah mengantongi surat serupa terbitan Malaysia.
Hal itu ia ungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/11/2020). Adapun agenda persidangan mendengar keterangan tiga terdakwa yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Ketiganya duduk di kursi saksi untuk dikonfrontasi.
"Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta," kata Djoko Tjandra.
Baca juga: Namanya Dibawa dalam Persidangan Kasus Djoko Tjandra, Apa Kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit
Djoko Tjandra bahkan mengatakan telah memiliki surat tes kesehatan Covid-19 untuk berpergian. Surat yang diterbitkan negara Malaysia itu disebut berlaku internasional atau bisa digunakan untuk masuk negara manapun.
"Bahwa saya punya surat tes dari Malaysia dan berdasarkan info yang kami dapat, surat tes itu berlaku di Internasional," jelas dia.
Sebagai informasi, kegiatan pemalsuan surat jalan masuk Indonesia ini berawal ketika Djoko Tjandra yang menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali bertemu Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu berlangsung di bulan November 2019.
Djoko Tjandra berniat menggunakan jasa pengacara Anita Kolopaking. Anita diminta bantuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 12PK/Pid.Sus/2009.
Baca juga: Pinangki Menangis Saat Sidang, Menyesal Telah Mengenalkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra
Pada bulan April 2020, Anita yang setuju menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. Namun pemohonnya yaitu Djoko Tjandra tidak dihadirkan dalam pengajuan itu.
Alhasil permohonan PK ditolak lantaran pengajuan PK harus menghadirkan langsung pihak pemohon tanpa bisa diwakilkan.
Djoko Tjandra yang kala itu berada di luar negeri enggan diketahui keberadaannya. Kemudian ia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta lewat sosok Tommy Sumadi.
Tommy Sumardi kemudian mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kemudian Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Baca juga: Respons Azis Syamsuddin Soal Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.