Fatwa MUI : Sel Tubuh Manusia Boleh untuk Bahan Produksi Vaksin dan Obat dalam Kondisi Darurat
MUI memperberbolehkan penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin, selama dalam keadaan darurat atau mendesak.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperberbolehkan penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin, selama dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
Hal itu dihasilkan dalam sidang komisi fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (26/11/2020) malam.
Berikut hasil fatwa yang terkait human diploid cell dalam keterangan MUI :
Ketentuan Umum
1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;
2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:
a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;
Baca juga: Dosisnya Diragukan, Vaksin Oxford dan AstraZeneca akan Diujicoba Lagi
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Jadi Ketua MUI Baru, Begini Pesan Menteri Agama
b. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat, yang jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar;
c. Tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin;
d. Apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i, seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization);
e. Pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor;
f. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya;
g. Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial.
h. Kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.