KPK Jebloskan Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Di lapas khusus koruptor ini, Ulum bakal menjalani 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ulum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Di lapas khusus koruptor ini, Ulum bakal menjalani 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: OTT Wali Kota Cimahi, KPK Amankan 10 Orang dan Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit
"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum.
Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dalam amar putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
Baca juga: Banding KPK Diterima, PT DKI Jakarta Tambah Hukuman Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," kata Ali.
Hukuman 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.