Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rahayu Saraswati: Jangan Mengatakan RUU PKS Adalah Isu Perempuan

Rahayu Saraswati sampaikan untuk jangan mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah isu perempuan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Rahayu Saraswati: Jangan Mengatakan RUU PKS Adalah Isu Perempuan
dok pribadi
Rahayu Saraswati sampaikan untuk jangan mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah isu perempuan, lewat webinar LBH APIK Jakarta bertema "Perempuan dan Tantangannya dalam Pusaran Politi di Indonesia Melawan Stigma dan Pelecehan Seksual", Kamis (27/11/2020). (YouTube LBH APIK Jakarta) 

Ia menambahkan Indonesia merupakan kategori negara yang dimana hukum dan agama tidak dipisahkan.

Baca juga: AI Bakal Serahkan 3352 Surat Desakan Pengesahan RUU PKS untuk DPR

Baca juga: Ini 5 Fraksi yang Tolak Kelanjutan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga 

Rahayu Saraswati sampaikan untuk jangan mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah isu perempuan, lewat webinar LBH APIK Jakarta bertema
Rahayu Saraswati sampaikan untuk jangan mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah isu perempuan, lewat webinar LBH APIK Jakarta bertema "Perempuan dan Tantangannya dalam Pusaran Politi di Indonesia Melawan Stigma dan Pelecehan Seksual", Kamis (27/11/2020). (YouTube LBH APIK Jakarta)

"Lagi, lagi Indonesia adalah negara yang tidak memisahkan antara agama dengan hukum,"

"Karena itu sudah konstitusi yang berdasarkan Pancasila berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

Baca juga: DPR RI Didesak Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur untuk Prioritaskan RUU PKS

Baca juga: LBH APIK Jakarta Kritik Polisi Tempatkan Millen di Sel Pria: Dia Punya Hak Bebas dari Penyiksaan

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual."

Berita Rekomendasi

"Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dihubungi seusai rapat, Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi, LBH APIK Jakarta Soroti Minimnya Rumah Aman

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.

Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan. Usulan ini sontak mendapat kritik dari berbagai pihak.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII tersebut.

Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

(Tribunnews.com/Shella),(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas