Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sejak Era Megawati hingga Jokowi, Inilah Daftar 12 Menteri yang Dijerat KPK karena Korupsi

Sebanyak 12 menteri telah terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak organisasi ini didirikan pada 2013 silam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sejak Era Megawati hingga Jokowi, Inilah Daftar 12 Menteri yang Dijerat KPK karena Korupsi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 menteri telah terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak organisasi ini didirikan pada 2013 silam.

Total 12 menteri itu terdiri dari empat orang di era Megawati Soekarnoputri, enam orang di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan tiga di era Jokowi.

Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin SBY.

Dari 12 orang menteri tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan 7 lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.

Berikut ini daftar para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

1. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

Rokhmin tercatat menjadi menteri pertama yang dijerat KPK meski ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sudah tidak menjabat sebagai menteri.

Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar.

2. Achmad Sujudi

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korUpsi pengadaaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 ketika ia sudah tidak menjabat.

Setelah melalui proses persidangan, ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur.

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas