Soal Pengamanan Abu Bakar Ba'asyir di RSCM, Polri Tunggu Permintaan Lapas Gunung Sindur
Polri bicara soal keadaan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang tengah dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bicara soal keadaan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang tengah dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.
Terkait pengamanan, Polri masih menunggu pihak Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
"Sekarang prosesnya dimana? Yang tangani siapa? Yang bertanggung jawab siapa? Jadi kita tetap menunggu permintaan pengamanan dari lapas," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Dirawat di RSCM, Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Demam Tinggi dan Radang
Awi sendiri telah menelepon Wakadensus 88 Antitero dan diberitahu bahwa belum adap permintaan dari pihak terkait.
"Namun, sebagai yang bersangkutan memang narapidana teroris, tentunya kita punya kepentingan untuk monitor perkembangannya," lanjut Awi.
"Sementara ini terkait dengan kemanan yang bersangkutan, kesehatan yang bersangkutan kan tanggung jawab Kemenkumham," pungkasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat sejak 24 November 2020.
Terpidana kasus terorisme itu, dijelaskan Aris, mengalami gangguan kesehatan, salah satunya Ba'asyir terkena demam tinggi.
"Ya (dirawat di RSCM) tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya nge-drop demam tinggi, nyeri kepala, radang," ujar Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti bilang, Ba'asyir mendapat pengawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Korps Brigade Mobil Polri selama di RSCM.
"Dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," kata Rika, Jumat (27/11/2020).
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.
Ba'asyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.