Terungkap, Wanita Buang Bayi di Plemahan Kediri Lantaran Malu ke Orangtua
Peristiwa penemuan bayi di bawah rerimbunan tanaman pisang oleh warga di Plemahan, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap.
Editor: Choirul Arifin
![Terungkap, Wanita Buang Bayi di Plemahan Kediri Lantaran Malu ke Orangtua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lokasi-penemuan-bayi-laki-laki-di-dusun-sawahan-desa-panyaman-kecamatan-plemahan-kabupaten-kediri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa penemuan bayi di bawah rerimbunan tanaman pisang oleh warga Dusun Sawahan Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terungkap.
Polisi telah menangkap perempuan sekaligus orangtua yang tega membuang bayinya tersebut.
Pelaku membuang bayinya lantaran malu kepada orangtuanya. Selama ini pelaku menutupi kehamilannya dari orangtua dan melahirkan bayinya di kamar mandi.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian penemuan bayi.
"Jadi awalnya setelah mendapat laporan tim kami dari unit Reskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan terduga pelaku di rumahnya," jelas Lukman Cahyono menjelaskan di RSUD Pare Kediri Kamis (26/11/2020).
Melanjutkan menjelaskan AKBP Lukman Cahyono berdasarkan pengakuan pelaku pertama kali melahirkan sekitar pukul 02.30 - 03.00 WIB.
Baca juga: Warga Plemahan Kediri Temukan Bayi dengan Ari-ari di Kebun Pisang, Sempat Dikira Anak Kucing
"Pelaku berinisial YG masih dibawah umur 15 tahun kemudian saat itu ia merasakan sakit perut dan masuk kamar mandi. Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan anak bayi laki - laki," terangnya.
Pelaku selama ini menutupi kehamilannya dari orang tuanya dengan cara memakai korset dan baju yang longgar di tubuhnya.
"Karena ketakutan pelaku kemudian meletakkan bayi nya dibawa pekarangan tak jauh dari rumahnya," imbuh AKBP Lukman Cahyono.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB seorang warga menemukan bayi yang berawal dari suara kucing bertengkar.
"Saksi Sugiarto yang menemukan bayi itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian," tandasnya.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kantong Plastik, Diduga Meninggal saat Dilahirkan Lalu Dibuang
Sementara itu pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.
"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun."
"Sedangkan untuk yang laki-laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
(TribunJatim.com, Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diduga Hasil Hubungan Gelap, Polisi Tangkap Ibu Buang Bayi di Bawah Pohon Pisang Kediri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.