Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq
kolase tribunnews (Tribunnews, Herudin/WartaKota,Istimewa)
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pencopotan keduanya dilakukan atas dasar hasil audit Inspektorat DKI.

Keduanya dinilai lalai dan tidak patuh terhadap arahan sang Gubernur.

Baca juga: Heboh Habib Rizieq Dikabarkan Masuk RS, Wali Kota Bogor Bima Arya Angkat Bicara, Ungkap Penyebabnya

Usai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ucap Chaidir kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).

Adapun pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas LH DKI ialah tidak patuh terhadap arahan gubernur soal larangan kegiatan dengan potensi membuat kerumunan.

Baca juga: Sosok Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang Dicopot Anies karena Kerumuman Habib Rizieq

BERITA REKOMENDASI

Bukannya melarang, dalam hasil audit Inspektorat DKI ditemukan fakta bahwa keduanya justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan pengumpulan massa saat acara Rizieq Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Chaidir mengatakan prosedur yang ditempuh dalam penegakan disiplin ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ungkap Chaidir.

Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana

Diketahui polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.


Saat ini kepolisian telah menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Tadi pagi, memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas