Jokowi Tetapkan Hari Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 jadi Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.
Baca juga: Ketua KPU: Pilkada 2020 Akan Mengatur Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat
Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Pimpinan DPR: Bantuan PKH Jangan Diselewengkan Untuk Kepentingan Calon dalam Pilkada Serentak
Pilkada Disebut sebagai Upaya Memerangi Dampak Covid-19
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori mengungkapkan Pilkada Serentak perlu dilaksanakan sebagai upaya memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Hal ini diungkapkan Hudori saat menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai keynote speaker dengan tema inspirasi dan inovasi Kemendagri pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Senin (9/11/2020).
Hudori menyebut Pilkada juga dapat membantu mengurangi banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) akibat kekosongan kepala daerah.
"Sebagaimana kita ketahui ada 738 pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat, 3 tidak memenuhi syarat, ada 4 Pjs Gubernur, ada 119 Pjs Bupati dan 14 Pjs Walikota dan 4 Pj Bupati, sudah kami lakukan di Kemendagri bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)," ungkap Hudori dikutip dari kemendagri.go.id.
Baca juga: Ketua DPR Minta Semua Tahapan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Hudori dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tiga indikator kesuksesan Pilkada Serentak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.