Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Gaji PNS Akan Diubah Terkait dengan Kondisi Keuangan Negara, Ini Gambarannya

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Kebijakan Gaji PNS Akan Diubah Terkait dengan Kondisi Keuangan Negara, Ini Gambarannya
kolase via sripoku
Ilustrasi Gaji PNS. 

TRIBUNNEWS.COMBadan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mempersiapkan rencana perubahan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Proses perumusan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Paryono juga mengatakan jika kebijakan terkait penggajian PNS tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara.

“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca: Sebanyak 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Akan Terima BSU Rp 1,8 Juta

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Ilustrasi Giliran PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa.
Ilustrasi Giliran PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa. (Grafis Tribun Style)

Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Halaman Selanjutnya -------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas