Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Minta Komitmen Rektor Ciptakan Kehidupan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Kemendikbud memberikan perhatian serius terhadap masalah pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbud Minta Komitmen Rektor Ciptakan Kehidupan Kampus Bebas Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengaku telah meminta komitmen kepada para rektor untuk menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual

Komitmen tersebut, menurut Nizam, telah dituangkan dalam pakta yang diinisiasi oleh Kemendikbud.

"Kita sudah minta komitmen dari rektor untuk membangun kampus yang sehat aman dan nyaman. Dalam bentuk pakta setiap rektor, ini kita luncurkan dalam rangka hari kesehatan nasional. Komitmen dari perguruan tinggi untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual," ujar Nizam dalam webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Berbasis Gender, Sabtu (28/11/2020). 

Menurut Nizam, penanaman nilai-nilai tersebut dapat ditanamkan dalam program penerimaan mahasiswa. Ditjen Dikti bekerjasama dengan Pusat Penguatan Karakter dan pimpinan perguruan tinggi. 

"Program-program tadi disampaikan waktu penerimaan mahasiswa baru maupun juga program-program untuk pembinaan karakter, dan pembinaan kehidupan kampus," ucap Nizam. 

Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan

Nizam menegaskan Kemendikbud memberikan perhatian serius terhadap masalah pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

Meski begitu, Nizam mengatakan dibutuhkan regulasi yang kuat agar dapat mencegah peningkatan kekerasan seksual

Berita Rekomendasi

"Kita perlu untuk membuat regulasi. Jadi kalau sifatnya kalau hanya surat edaran Dirjen itu tidak kuat," ucap Nizam. 

Regulasi tersebut dapat berbentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih kuat. 

"Kita perlu membuat regulasi dan wujudnya itu adalah Permendikbud tentang memastikan kampus merdeka dari kekerasan seksual," pungkas Nizam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas