Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Duit Suap Rp425 Juta Buat Wali Kota Cimahi Dimasukkan ke Tas Plastik

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekira pukul 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sebut Duit Suap Rp425 Juta Buat Wali Kota Cimahi Dimasukkan ke Tas Plastik
Facebook
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Tidak hanya Ajay, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Kedua orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah mengamankan 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 10.40 WIB.

Dari giat OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022; Farid, ajudan Ajay; Yanti Rahmayanti, orang kepercayaan Ajay; Endi, sopir Yanti Rahmayanti; Dominikus Djoni, swasta; Hutama Yonathan, Komisaris RSU KB.

Kemudian, Nuningsih, Direktur RSU KB; Cynthia Gunawan, Staf RSU KB; Hella Hairani, Kadis PTSP; Aam Rustam, Kasi di Dinas PTSP; dan Kamaludin, sopir Cynthia Gunawan.

Profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK. (Instagram/ajaympriatna)
Profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK. (Instagram/ajaympriatna) (Via Tribun Jabar)

Kronologinya, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, pada 26 November 2020, komisi antikorupsi menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Yonathan Hutama melalui perantaraan Cynthia Gunawan sebagai perwakilan RSU KB dan Yanti Rahmayanti sebagai orang kepercayaan dari Ajay.

Baca juga: KPK: Wali Kota Cimahi Minta Rp3,2 Miliar untuk Muluskan Pembangunan RS Kasih Bunda

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekira pukul 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya CG (Cynthia Gunawan) menemui YR (Yanti Rahmayanti) dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Kata Firli, tim juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," ungkap Firli.

Ketua KPK, Firly Bahuri mengumumkan Wali Kota
Ketua KPK, Firly Bahuri mengumumkan Wali Kota (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada  Dinas  Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota  Cimahi.

Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas