Kronologi Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup, Berdasar Hasil Audit
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH sudah berdasarkan audit.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebastugasan Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta disebabkan keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri Haryati dalam keterangan, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.
Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu.
Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada 24 November 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berdasar instruksi Gubernur pada 23 November lalu.
Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Baca juga: Alasan Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat, Ternyata karena Pinjamkan Fasilitas Pemprov DKI
Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran.
Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur.
Baca juga: Setelah Wali Kota Jakpus, Gubernur Anies Juga Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI