Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Anggap Edhy Prabowo Layaknya Kesatria, Minta KPK agar Tak Berlebihan Memeriksa

Luhut Binsar Pandjaitan menilai sikap Edhy Prabowo seperti kesatria. Ia meminta agar KPK tak memeriksa secara berlebihan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Luhut Anggap Edhy Prabowo Layaknya Kesatria, Minta KPK agar Tak Berlebihan Memeriksa
DOK. Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi / Kementerian Kelautan dan Perikanan
Luhur Binsar Pandjaitan dan Edhy Prabowo - Luhut Binsar Pandjaitan menilai sikap Edhy Prabowo seperti kesatria. Ia meminta agar KPK tak memeriksa secara berlebihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Pandjaitan, memuji sosok Edhy Prabowo layaknya kesatria.

Pujian ini dilontarkan Luhut lantaran ia menilai Edhy sebagai sosok bertanggung jawab terkait kasus suap ekspor izin benuh lobster atau benur yang menjeratnya.

Tak hanya itu, Luhut juga mengatakan Edhy Prabowo sebenarnya adalah orang baik.

Keputusan Edhy mundur sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dinilai Luhut sebagai tindakan yang harus dihormati.

"Saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Saya senang bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab seperti seorang kesatria."

Baca juga: Enam Jam Kantor Edhy Prabowo Digeledah, Penyidik KPK Bawa Banyak Koper

Baca juga: Terungkap Asal Usul Sepeda Specialized S-Work Milik Edhy Prabowo, Dibeli di Hawaii Hingga Disita KPK

"Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," ujar Luhur di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (27/11/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Karena itu, Luhut meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memeriksa Edhy Prabowo secara berlebihan.

Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, ia mengingatkan supaya KPK melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan."

"Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya.

Diketahui, Edhy Prabowo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri KP yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (26/11/2020).

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin."

"Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, melalui keterangan resminya, Jumat, dilansir Kompas.com.

Menggantikan posisi Edhy, Luhut saat ini ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Namun, Luhut mengaku ia tak ingin berlama-lama menduduki jabatan tersebut.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Gerindra Minta Maaf pada Jokowi dan Maruf Amin

Baca juga: KPK: Sepeda Specialized S-Work Milik Edhy Prabowo Dibeli di Honolulu

Pasalnya, Luhut mengungkapkan ia juga memiliki banyak pekerjaan.

"Soal jabatan ini saya juga enggak mau lama-lama, pekerjaan saya banyak kok," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Luhut enggan menyebutkan kandidat pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri KP.

"Tanya Presiden. Mana saya tahu kalau itu, kau tanya yang punya pekerjaan," pungkas dia.

KPK Geledah KKP

Sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) digeledah KPK pada Jumat hingga Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Mengutip Kompas.com, dari penggeledahan tersebut penyidik KPK telah mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu.

"Penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyitaan," imbuhnya.

Baca juga: Harapan Komisi IV DPR RI Soal Sosok Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Edhy Prabowo

Baca juga: Mengintip Harga Sepeda Specialized S-Work Milik Edhy Prabowo yang Kini Disita KPK

Lebih lanjut, Ali mengatakan penyidik KPK masih akan menggeledah beberapa lokasi lain terkait kasus suap izin ekspor benur.

Namun, pihaknya tak merahasiakan lokasi-lokasi yang akan digeledah.

Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, enam orang lainnya tersebut adalah staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP), Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/11/2020) malam, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi suap.

Termasuk tujuh orang yang ditetapkan tersangka, KPK total telah mengamankan 17 orang dalam penangkapan Edhy Prabowo.

Mengutip Kompas.com, 17 orang itu terdiri dari Edhy Prabowo dan istri, beberapa pejabat di KKP, serta beberapa pihak swasta.

Baca juga: KPK Duga Ada Eksportir Benih Lobster Lain yang Suap Edhy Prabowo

Baca juga: Alasan Fadli Zon Bisa Jadi Menteri Gantikan Edhy Prabowo, Pengamat: Bisa Buktikan Kemampuannya

"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP."

"Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," beber Ali.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas