Menteri KKP Ad Interim, Luhut Pandjaitan Minta Kebijakan Ekspor Benih Lobster Dievaluasi
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Pandjaitan minta kebijakan ekspor benih lobster dievaluasi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut B. Pandjaitan meminta lakukan evaluasi pada kebijakan ekspor benih lobster.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Menteri KKP Ad Interim sekaligus Menko Marves Luhut, Jodi Mahardi.
Dikutip dari Maritim.go.id, Jodi menyampaikan kebijakan ekspor benih lobster ini masih dievaluasi, Sabtu (28/11/2020).
Selain itu, Jodi juga menambahkan pesan Luhut padanya, jika hasil evaluasi benih lobster ini bagus tetap dijalankan saja.
Baca juga: Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan
Baca juga: Tak Mau Lama-lama Jadi Menteri KKP Ad Interim, Luhut: Pekerjaan Saya Banyak kok
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi."
"Kemarin pesan pak Menko (Luhut) kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar,” jelas Jodi.
Jodi menjelaskan pesan Luhut yang meminta semua tahapan dan prosedur diikuti, seperti syarat ada budidaya maka itu tidak masalah.
“Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi ya. Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,” ujar Jodi meniru pernyataan Luhut.
Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KKP & Gerindra, Fadli Zon Ingatkan KPK Soal Harun Masiku
Baca juga: KPK Duga Ada Eksportir Benih Lobster Lain yang Suap Edhy Prabowo
Jubir kemenko marves ini juga mengatakan setelah dievaluasi, kebijakannya dianggap baik maka perlu dilanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, harus ada perbedaan antara kebijakannya yang salah atau eksekusi kebijakan yang salah atau menyeleweng.
“Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan,” tambah Jodi.
Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan benih lobster ini, telah dikeluarkan surat edaran mengenai penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Surat ini ditujukan kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster (BBL), dan para eksportir BBL.
Baca juga: Komentari Penangkapan Edhy Prabowo, Luhut: Beliau Orang Baik, Tanggung Jawab dan Itu Kesatria
Jodi menjelaskan pernyataan Luhut mengenai pemeriksaan kasus yang terjerat pada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
“Beliau (Luhut) berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini."
"Tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan,” ungkap Jodi.
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Luhut meminta beberapa hal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tugas lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Luhut Rapat Bareng Pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan Evaluasi Soal Lobster
Baca juga: Luhut: Pelabuhan Patimban Dapat Membuka 149 Ribu Lapangan Kerja Baru
Meski tak menyebut langsung, hal itu berkaitan dengan terjeratnya Edhy Prabowo oleh KPK dalam dugaan kasus ekspor benih lobster.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kementerian KKP, Gambir, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, tak semua orang jelek dan itu tak bisa dipukul rata.
"Jangan berlebihan. Enggak semua orang jelek, ada yang baik," tambahnya.
Sebelumnya, Luhut sempat mengapresiasi apa yang dilakukan Edhy setelah terjerat kasus ini.
Menurutnya, Edhy adalah orang baik.
"Beliau langsung ambil alih, tanggung jawab dan itu sebagai kesatria."
"Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.