Menteri KKP Ad Interim, Luhut Pandjaitan Minta Kebijakan Ekspor Benih Lobster Dievaluasi
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Pandjaitan minta kebijakan ekspor benih lobster dievaluasi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut B. Pandjaitan meminta lakukan evaluasi pada kebijakan ekspor benih lobster.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Menteri KKP Ad Interim sekaligus Menko Marves Luhut, Jodi Mahardi.
Dikutip dari Maritim.go.id, Jodi menyampaikan kebijakan ekspor benih lobster ini masih dievaluasi, Sabtu (28/11/2020).
Selain itu, Jodi juga menambahkan pesan Luhut padanya, jika hasil evaluasi benih lobster ini bagus tetap dijalankan saja.
Baca juga: Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan
Baca juga: Tak Mau Lama-lama Jadi Menteri KKP Ad Interim, Luhut: Pekerjaan Saya Banyak kok
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi."
"Kemarin pesan pak Menko (Luhut) kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar,” jelas Jodi.
Jodi menjelaskan pesan Luhut yang meminta semua tahapan dan prosedur diikuti, seperti syarat ada budidaya maka itu tidak masalah.
“Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi ya. Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,” ujar Jodi meniru pernyataan Luhut.
Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KKP & Gerindra, Fadli Zon Ingatkan KPK Soal Harun Masiku
Baca juga: KPK Duga Ada Eksportir Benih Lobster Lain yang Suap Edhy Prabowo
Jubir kemenko marves ini juga mengatakan setelah dievaluasi, kebijakannya dianggap baik maka perlu dilanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, harus ada perbedaan antara kebijakannya yang salah atau eksekusi kebijakan yang salah atau menyeleweng.
“Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan,” tambah Jodi.
Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan benih lobster ini, telah dikeluarkan surat edaran mengenai penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Surat ini ditujukan kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster (BBL), dan para eksportir BBL.
Baca juga: Komentari Penangkapan Edhy Prabowo, Luhut: Beliau Orang Baik, Tanggung Jawab dan Itu Kesatria
Jodi menjelaskan pernyataan Luhut mengenai pemeriksaan kasus yang terjerat pada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.