Covid-19 Masih Menyebar, Pemda Diminta Buat Pertimbangan Matang-matang untuk Buka Sekolah
Menteri Nadiem Makarim minta pemda mempertimbangkan matang-matang pembukaan sekolah pada semester genap, keselamatan siswa prioritas utama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (Pemda) mempertimbangkan dengan matang-matang pembukaan sekolah pada semester genap.
Menurut Nadiem, pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum mereda.
"Pemerintah daerah harus mempertimbangkan dengan matang, virus corona masih menyebar dan perlu kita tekan lajunya," ujar Nadiem Rakor KPAI yang digelar secara daring, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Perbincangan Maudy Ayunda dan Nadiem Makarim, dari Rasanya jadi Mendikbud hingga Sistem Pendidikan
Menurut Nadiem, pemerintah harus mau bersinergi dengan pemerintah pusat, pihak sekolah, dan orang tua sebelum melakukan pembukaan sekolah.
Dirinya menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama dalam pembukaan sekolah.
"Mari kita bersinergi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan orang tua dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka secara bijak dan matang, serta tetap mengutamakan dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi," kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Ungkap Hal-hal yang Mengejutkannya Setelah Menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem menegaskan bahwa pembukaan sekolah harus mengikuti beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
"Penting sekali untuk dipahami bahwa walaupun sekolah itu melakukan tatap muka, ada berbagai macam SOP yang baru yang tidak seperti biasanya, di luar normal," pungkas Nadiem.
Baca juga: DPRD DKI Ingatkan Anies Tak Buru-buru Buka Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.