Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI

Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintah dan mencapai rencana strategis pembangunan.

Dikutip setkab.go.id, pembubaran lembaga ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Perpres ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (26/11/2020) lalu.

Baca juga: Tanggapi Isu Fadli Zon akan Jadi Menteri KKP, Peneliti LIPI: Sangat Tergantung Kepercayaan Jokowi  

Berikut daftar lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Berita Rekomendasi

2. Dewan Ketahanan Pangan

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Juga kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Presiden Jokowi: Modal Kecepatan, Kreativitas, dan Inovasi Ada di PSI

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas