Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI
Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintah dan mencapai rencana strategis pembangunan.
Dikutip setkab.go.id, pembubaran lembaga ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Perpres ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (26/11/2020) lalu.
Baca juga: Tanggapi Isu Fadli Zon akan Jadi Menteri KKP, Peneliti LIPI: Sangat Tergantung Kepercayaan Jokowi
Berikut daftar lembaga nonstruktural yang dibubarkan:
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
2. Dewan Ketahanan Pangan
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Juga kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca juga: Presiden Jokowi: Modal Kecepatan, Kreativitas, dan Inovasi Ada di PSI
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.