Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI

Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. 

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Presiden Jokowi Widodo
Presiden Jokowi Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Rekomendasi Untuk Anda

9. Badan Olahraga Profesional  Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan dibubarkannya lembaga ini, pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola akan dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Baca juga: Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional

Berkaitan dengan pembubaran, maka terdapat peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional.

2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas