Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI

Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. 

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Berita Rekomendasi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Presiden Jokowi Widodo
Presiden Jokowi Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

9. Badan Olahraga Profesional  Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan dibubarkannya lembaga ini, pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola akan dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Baca juga: Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional

Berkaitan dengan pembubaran, maka terdapat peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas