Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin.

Makanya, mantan Bupati Bogor itu bakalan kembali duduk di kursi pesakitan, seperti yang dialaminya pada 2014 lalu.

"Hari ini (30/11/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada Tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).

Baca juga: KPK Telusuri Pemberian Duit dari Kadis Ketahanan Pangan ke Eks Bupati Rachmat Yasin

Penahanan Rachmat Yasin selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, dengan pelimpahan ini, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rachmat Yasin.

Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekira 101 saksi.

Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.

KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas