Mengenal Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020, pemilih akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Apa saja?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar dalam hitungan hari.
Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Akan ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apa saja surat suara yang akan diterima saat mencoblos.
Sebab, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Berikut penjelasan soal surat suara dalam Pilkada Serentak 2020:
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada Serentak 2020.
- Surat suara cokelat
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Surat suara abu-abu
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
- Surat suara merah muda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.