Mengenal Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020, pemilih akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Apa saja?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Surat suara dengan merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nah, yang harus diperhatikan, tidak semua pemilih akan menerima tiga surat suara ini.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Klaten akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, warga Klaten hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.
Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.
Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.
Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.
Lain halnya dengan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Mereka akan mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara warna merah muda dan surat suara warna cokelat.
Sebab, pada Pilkada Serentak 2020, mereka akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Contoh lain warga Sigi, Sulawesi Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.