Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Bowo Sidik, Mantan Direktur PT HTK Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suap Bowo Sidik, Mantan Direktur PT HTK Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa memberikan suap kepada bekas Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M. Indung Andriani.

Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti.

Baca juga: Terima Deputi Pencegahan KPK, Bamsoet Bahas Sinergisitas KPK dan Pelaku Dunia Usaha

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sebelumnya jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Taufik.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Ditjen Perimbangan Kemenkeu di Dua Kasus DAK

Berita Rekomendasi

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Taufik tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan, Taufik telah berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

Atas putusan ini, JPU KPK maupun Taufik dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Taufik bersama-sama Asty menyuap Bowo Sidik melalui Indung.


Suap itu diberikan Taufik dan Asty agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas