Kejagung Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Hari mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk pembuktian tersangka pribadi eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk pembuktian tersangka pribadi eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Baca juga: Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman
"Iya, kami memeriksa 4 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Keempat saksi itu adalah mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Erry Firmansyah selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK Sujanto.
Selanjutnya, dua orang pihak lagi yang tidak disebutkan perannya oleh Kejagung. Mereka adalah Pudjo Damaryono dan Nova Efendi.
Baca juga: Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman
Menurut Hari, keterangan keempat orang saksi itu dianggap perlu untuk mengungkap peran masing-masing saksi dalam jabatannya yang berkaitan dengan jual beli saham dengan Jiwasraya.
"Keterangan 4 orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.