Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Hari mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk pembuktian tersangka pribadi eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk pembuktian tersangka pribadi eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Baca juga: Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman

"Iya, kami memeriksa 4 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).

Keempat saksi itu adalah mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Erry Firmansyah selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK Sujanto.

Selanjutnya, dua orang pihak lagi yang tidak disebutkan perannya oleh Kejagung. Mereka adalah Pudjo Damaryono dan Nova Efendi.

Baca juga: Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman

Menurut Hari, keterangan keempat orang saksi itu dianggap perlu untuk mengungkap peran masing-masing saksi dalam jabatannya yang berkaitan dengan jual beli saham dengan Jiwasraya.

"Keterangan 4 orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas