Moeldoko: Presiden Beri Petunjuk Libur Akhir Tahun Dipersempit
perintah Presiden agar jumlah hari libur dikurangi, harus dilaksanakan. Karena berdasarkan pengalaman, libur panjang menyebabkan jumlah kasus positif
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan petunjuk agar jumlah hari libur akhir tahun atau cuti bersama dikurangi atau dipersempit.
Hal itu dikatakan Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, (1/12/2020).
"Untuk libur panjang presiden sudah memberikan petunjuk apa itu, supaya disempitkan," katanya.
Keputusan resmi mengenai libur panjang tersebut menurut Moeldoko akan dirapatkan terlebih dahulu bersama menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada sore nanti pukul 16.30 Wib.
"Sekaligus nanti akan ada SKB beberapa menteri dan nanti pukul 16.30 akan dirapatkan," kata Moeldoko.
Menurut Mantan Panglima TNI tersebut perintah Presiden agar jumlah hari libur dikurangi, harus dilaksanakan. Karena berdasarkan pengalaman, libur panjang menyebabkan jumlah kasus positif melonjak.
"Kita tidak ingin munculnya sebuah klaster baru, ini juga mereferensi yang terjadi di luar. Berdasarkan referensi itu kita lebih berhati-hati ke depan," pungkasnya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk memilah kegiatan libur akhir tahun agar terhindar dari penularan Covid-19.
Berdasarkan pengalaman, pasca liburan terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa terdapat tiga periode libur panjang pada masa Pandemi Covid-19. Seluruh periode libur panjang tersebut menyebabkan kasus Covid-19 meningkat.
Baca juga: Daftar Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021
"Penting untuk diketahui kenaikan kasus positif pada masa libur panjang disebabkan oleh penularan yang masih terjadi akibat kurang disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, terutama menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Pada periode libur panjang hari raya Idul Fitri 22-25 Mei misalnya, kata Wiku, terdapat peningkatan kasus positif sebesar 69 persen sampai dengan 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020.
Lalu libur panjang peringatan HUT-RI pada 20-23 Agustus 2020 berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai 3 September 2020.
"Kemudian terakhir libur panjang 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 sampai 22 persen pada 8 November sampai 22 November 2020," katanya.
Berdasarkan data tersebut pemerintah melakukan evaluasi untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun mendatang.
Evaluasi merujuk pada antisipasi yang dilakukan pada hari raya Oktober lalu karena peningkatan temuan kasus positifinya jauh lebih kecil dibandingkan periode libur panjang Mei dan Agustus 2020.
"Jika dibandingkan dengan libur panjang pada Agustus 2020. Penurunan kasus positif ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita semua dalam menghadapi periode libur panjang pada akhir tahun 2020," pungkasnya.