Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Dikurangi, Ini Perubahan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 yang Ditetapkan Pemerintah

Terdapat perubahan libur berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Resmi Dikurangi, Ini Perubahan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 yang Ditetapkan Pemerintah
TRIBUNBOGOR.COM
Ilustrasi kalender. Terdapat perubahan libur berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri 2020.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Terdapat perubahan libur berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun.




Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Sehingga, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.

Kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN.

Lalu, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.

Baca juga: Menko PMK Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Manfaatkan Libur Akhir Tahun

Baca juga: PT KAI Rilis Jadwal Keberangkatan KA Tambahan untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)
BERITA TERKAIT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap.

Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).

"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait."

"Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri."

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada."

"Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020), dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id.

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Resmi Dikurangi, Ini Perubahannya

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun

Baca juga: Memburuknya Kasus Covid-19, Legislator PKS: Kurangi Jumlah Libur atau Cuti Bersama Akhir Tahun

Muhadjir Effendy (tengah)
Muhadjir Effendy (tengah) (Youtube KompasTV)

Kepala daerah diminta untuk mempersiapkan layanan kesehatan selama libur panjang akhir tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas