Resmi Dikurangi, Ini Perubahan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 yang Ditetapkan Pemerintah
Terdapat perubahan libur berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri 2020.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Terdapat perubahan libur berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun.
Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.
Kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN.
Lalu, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.
Baca juga: Menko PMK Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Manfaatkan Libur Akhir Tahun
Baca juga: PT KAI Rilis Jadwal Keberangkatan KA Tambahan untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap.
Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).
"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait."
"Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri."
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada."
"Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020), dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id.
Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Resmi Dikurangi, Ini Perubahannya
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun
Baca juga: Memburuknya Kasus Covid-19, Legislator PKS: Kurangi Jumlah Libur atau Cuti Bersama Akhir Tahun
Kepala daerah diminta untuk mempersiapkan layanan kesehatan selama libur panjang akhir tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.