Rincian Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Setara PNS hingga Dapat Banyak Tunjangan
Berikut rincian lengkap gaji honorer yang diangkat jadi PPPK, setara PNS.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian lengkap gaji honorer yang diangkat jadi PPPK.
Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Namun pengangkatan PPPK tak serta merta dilakukan begitu saja.
Pegawai honorer harus mengikuti sederetan tes terlebih dahulu.
Jika lolos, mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS.
Rekrutmen salah satunya ditujukan untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Kebijakan Gaji PNS Akan Diubah, Skema Pangkat Hingga Tunjangan, BKN: Berkaitan Kondisi Keuangan RI
Baca juga: Skema Gaji PNS Diubah Gara-gara Kondisi Keuangan Negara, Seperti Apa Jadinya? Ini Kata BKN
![Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/rupiah-blt.jpg)
Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.
Profesi ASN banyak diincar oleh masyarakat.
Hal ini lantaran profesi tersebut dianggap cukup menjanjikan hingga masa tua nanti.
Namun untuk menjadi seorang ASN, dibutuhkan proses panjang dengan melalui sederet ujian atau tes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.